Pengusulan adanya DPR tandingan? Lihat dulu hukum tata negara

Hukum tata negara bertujuan mengatur organisasi dan hubungan antar lembaga-lembaga negara. Dasar dari pengaturan sistem ketatanegaraan kita tentu saja adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945.

Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara lain:

1.       Majelis permusyawatan rakyat (MPR)
2.       Dewan perwakilan rakyat (DPR)
3.       Dewan perwakilan daerah (DPD)
4.       Lembaga kepresidenan
5.       Mahkamah agung (MA)
6.       Mahkamah konstitusi (MK)
7.       Komisi yudisial (KY)
8.       Bank indonesia (BI)
9.       Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
10.   Pemerintahan daerah (PEMDA)

Ada beberapa UU turunan yang mengatur tentang organisasi dan hubungan antar lembaga negara ini, antara lain:

1.       UU No, 24/2003 tentang mahkamah konstitusi
2.       UU No. 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman
3.       UU No. 5/2004 tentang mahkamah agung
4.       UU No.24/2004 tentang komisi yudisial
5.       UU No.31/2002 tentang partai politik
6.       UU No. 12/2003 tentang pemilihan umum
7.       UU No.22/2003 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD, dan DPRD

Sistem pemerintahan

Konstitusi Indonesia

Konstitusi secara sederhana didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan yang mengatur pada pokok-pokok struktur dan fungsi-fungsi lembaga pemerintahan, termasuk dalam ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga tersebut. Konstitusi bisa tertulis (seperti di Indonesia) dan tidak tertulis (Seperti di Inggris). Konstitusi Indonesia kita kenal dengan UUD 1945. Sebelumnya ada beberapa konstitusi lain yang pernah berlaku, diantaranya konstitusi republik indonesia serikat (RIS) dan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950.

UUD 45 telah empat kali diamandennya, yaitu pada 1999,2000,2001 dan 2002. Beberapa hal-hal pokok hasil amandemen UUD 1945 tersebut antara lain:

- Sistem pemilihan presiden
- Keberadaan dewan perwakilan daerah (DPD)
- Keberadaan mahkamah konstitusi (MK)
- Adanya paal-pasal yang mengatur tentamg hak asasi manusia
- Sistem pemerintahan indonesia

Kalau kita mengikuti aliran klasik tentang pembagian kekuasaan dalam negara, maka ada tiga cabang kekuasaan dalam suatu negara;

1.       Kekuasaan untuk menjalankan UU (eksekutif)
2.       Kekuasaan untuk membaut UU (legislatif)

3.       Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU (Yudikatif)

Jika kita membaca kembali berita media masa antara 1 oktober sampai 18 november 2004 tampak jelas bahwa betapa buruknya kinerja awal DPR-RI. Dewan yang seharusnya sudah dapat bekerja awal dibentuknya, ternyata lebih memfokuskan diri pada perebutan 11 kursi ketua komisi, 4 badan, 1 panitia anggaran dan 47 kursi wakil ketua. Ini menunjukan bahwa posisi sebagai wakil rakyat yang sudah sangat terhormat tersebut masih belum cukup. Sehingga perlu berebut kursi ketua ketua komisi, badan, dan panitia anggaran serta wakil wakil ketua komisi. Seolah – olah jika mereka menduduki kursi ketua dan wakil ketua, maka pamor politiknya akan naik, agenda agenda komisi, badan dan panitia anggaran akan dapat ditentukan oleh kekuatan individu, faksi atau koalisi yang menguasai nya , power politiknya akan meningkat, penghormatan akan melambung, dan pendapatan dari segi ekonomi pun akan meningkat pula. Bagi mereka yang tidak mendapatkan posisi posisi di komisi-komisi dan badan-badan DPR – RI , seakan-akan powerless dan tidak dapat melakukan manuver-manuver politik ataupun ekonomi. Padahal seorang anggota DPR-RI tanpa dukungan partai,  faksi ataupun koalisi sekalipun akan dapat memberi arti yang amat positif bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia juga dapat menjadi wakil rakyat yang baik dan terhormat.

Para anggota DPR yang seharusnya memiliki tingkah laku politik yang lebih baik dibandingkan dengan DPR periode 1999-2004 ini ternyata masih belum beranjak dari kebiasaan lama. Contoh yang paling kongkret adalah kebiasaan membagi-bagi ketua/wakil ketua komisi-komisi, badan-badan dan panitia.  Suatu hal yang lucu adalah pandangan kelompok yang menamakan dirinya koalisi kerakyatan yang selalu ngotot bahwa pembagian ketua/wakil ketua komisi-komisi dan badan-badan tersebut harus terdistribusikan secara proporsional, sesuai kesepakatan politik antara ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPR, dibagi menurut jumlah perolehan kursi di DPR.

Pandangan ini didasarkan asumsi yang salah, pertama, seolah-olah kesepakatan antara pimpinan DPR dan fraksi merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang formal dan mengikat. Padahal loby politik semacam itu harus mendapatkan pengesahan di sidang paripurna DPR; Kedua, kursi-kursi pimpinan komisi-komisi, badan-badan dan panitia anggaran bukanlah ajang bagi-bagi kue. Padahal ada mekanisme voting seperti yang termaktub didalam tata tertib DPR yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara internal di dewan. Yang menjadi pertanyaan; “jika ketua DPR sudah dilantik secara sah, apakah mungkin adanya DPR tandingan?”  ini jelas merupakan asumsi yang salah, mengutamakan ketamakan, dan kepentingan partai pribadi bukan berdasarkan kerakyatan. 

Tahukah anda? “Mosi tidak percaya” pernah ditujukan pula pada saat akbar tandjung menjabat sebagai ketua DPR-RI

Kosa kata baru diperkenalkan dalam politik indonesia di era reformasi: “mosi tidak percaya” istilah ini sebenarnya beasal dari sistem politik parlementer untuk mendongkel dan mengganti perdana menteri. Namun di Indonesia saat itu, istilah itu dipakai untuk menonaktifkan akbar tandjung dari ketua DPR-RI.


Puluhan penandatanganan mosi tidak percaya atas akbar tandjung sudah menyerahkan tuntutan secara resmi. Mereka berasal dari berbagai partai politik, antara lain PDIP,PKB dan PAN.  Seperti yang dilansir detik.com (30/10/2014) kini mosi tidak percaya untuk menggulirkan ketua DPR-RI terulang kembali . “ KIH melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI dan membentuk Pimpinan DPR tandingan yang diketuai oleh politisi PDIP Pramono Anung. PKB pun menyatakan hal tersebut dilakukan karena Pimpinan DPR Setya Novanto cs bersikap diktator.” 

1 Response to "Pengusulan adanya DPR tandingan? Lihat dulu hukum tata negara"

  1. Very nice article, you may go there doraemon stand by watch and download to watch doraemon streaming atau mau trik internet gratis gratis telkomsel trik internet gratis gratis telkomsel terbaru, kamu juga dapat membaca dan mendownload buku Algoritma dan Pemrograman dalam Bahas Pascal dan C Karya Renaldi Munir, selain itu bisa juga membaca trik VPS gratis dari digital Ocean

    BalasHapus