Hukum tata negara bertujuan mengatur organisasi dan hubungan
antar lembaga-lembaga negara. Dasar dari pengaturan sistem ketatanegaraan kita
tentu saja adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945.
Lembaga negara yang diakui dalam konstitusi kita antara
lain:
1.
Majelis permusyawatan rakyat (MPR)
2.
Dewan perwakilan rakyat (DPR)
3.
Dewan perwakilan daerah (DPD)
4.
Lembaga kepresidenan
5.
Mahkamah agung (MA)
6.
Mahkamah konstitusi (MK)
7.
Komisi yudisial (KY)
8.
Bank indonesia (BI)
9.
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
10.
Pemerintahan daerah (PEMDA)
Ada beberapa UU turunan yang
mengatur tentang organisasi dan hubungan antar lembaga negara ini, antara lain:
1.
UU No, 24/2003 tentang mahkamah konstitusi
2.
UU No. 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman
3.
UU No. 5/2004 tentang mahkamah agung
4.
UU No.24/2004 tentang komisi yudisial
5.
UU No.31/2002 tentang partai politik
6.
UU No. 12/2003 tentang pemilihan umum
7.
UU No.22/2003 tentang susunan dan kedudukan
MPR,DPR,DPD, dan DPRD
Sistem pemerintahan
Konstitusi Indonesia
Konstitusi secara sederhana
didefinisikan sebagai sejumlah ketentuan yang mengatur pada pokok-pokok
struktur dan fungsi-fungsi lembaga pemerintahan, termasuk dalam ikhwal
kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga tersebut. Konstitusi bisa tertulis
(seperti di Indonesia) dan tidak tertulis (Seperti di Inggris). Konstitusi
Indonesia kita kenal dengan UUD 1945. Sebelumnya ada beberapa konstitusi lain
yang pernah berlaku, diantaranya konstitusi republik indonesia serikat (RIS)
dan UUD Sementara (UUDS) tahun 1950.
UUD 45 telah empat kali
diamandennya, yaitu pada 1999,2000,2001 dan 2002. Beberapa hal-hal pokok hasil
amandemen UUD 1945 tersebut antara lain:
- Sistem pemilihan presiden
- Keberadaan dewan perwakilan daerah
(DPD)
- Keberadaan mahkamah konstitusi
(MK)
- Adanya paal-pasal yang mengatur
tentamg hak asasi manusia
- Sistem pemerintahan indonesia
Kalau kita mengikuti aliran klasik
tentang pembagian kekuasaan dalam negara, maka ada tiga cabang kekuasaan dalam
suatu negara;
1.
Kekuasaan untuk menjalankan UU (eksekutif)
2.
Kekuasaan untuk membaut UU (legislatif)
3.
Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
(Yudikatif)
Jika kita membaca kembali berita
media masa antara 1 oktober sampai 18 november 2004 tampak jelas bahwa betapa
buruknya kinerja awal DPR-RI. Dewan yang seharusnya sudah dapat bekerja awal
dibentuknya, ternyata lebih memfokuskan diri pada perebutan 11 kursi ketua
komisi, 4 badan, 1 panitia anggaran dan 47 kursi wakil ketua. Ini menunjukan
bahwa posisi sebagai wakil rakyat yang sudah sangat terhormat tersebut masih
belum cukup. Sehingga perlu berebut kursi ketua ketua komisi, badan, dan
panitia anggaran serta wakil wakil ketua komisi. Seolah – olah jika mereka
menduduki kursi ketua dan wakil ketua, maka pamor politiknya akan naik, agenda
agenda komisi, badan dan panitia anggaran akan dapat ditentukan oleh kekuatan
individu, faksi atau koalisi yang menguasai nya , power politiknya akan
meningkat, penghormatan akan melambung, dan pendapatan dari segi ekonomi pun
akan meningkat pula. Bagi mereka yang tidak mendapatkan posisi posisi di
komisi-komisi dan badan-badan DPR – RI , seakan-akan powerless dan tidak dapat
melakukan manuver-manuver politik ataupun ekonomi. Padahal seorang anggota
DPR-RI tanpa dukungan partai, faksi
ataupun koalisi sekalipun akan dapat memberi arti yang amat positif bagi
perjalanan demokrasi bangsa. Ia juga dapat menjadi wakil rakyat yang baik dan
terhormat.
Para anggota DPR yang seharusnya
memiliki tingkah laku politik yang lebih baik dibandingkan dengan DPR periode
1999-2004 ini ternyata masih belum beranjak dari kebiasaan lama. Contoh yang
paling kongkret adalah kebiasaan membagi-bagi ketua/wakil ketua komisi-komisi,
badan-badan dan panitia. Suatu hal yang
lucu adalah pandangan kelompok yang menamakan dirinya koalisi kerakyatan yang
selalu ngotot bahwa pembagian ketua/wakil ketua komisi-komisi dan badan-badan
tersebut harus terdistribusikan secara proporsional, sesuai kesepakatan politik
antara ketua-ketua fraksi dan pimpinan DPR, dibagi menurut jumlah perolehan
kursi di DPR.
Pandangan ini didasarkan asumsi
yang salah, pertama, seolah-olah kesepakatan antara pimpinan DPR dan fraksi
merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang formal dan mengikat. Padahal loby
politik semacam itu harus mendapatkan pengesahan di sidang paripurna DPR;
Kedua, kursi-kursi pimpinan komisi-komisi, badan-badan dan panitia anggaran
bukanlah ajang bagi-bagi kue. Padahal ada mekanisme voting seperti yang
termaktub didalam tata tertib DPR yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan
secara internal di dewan. Yang menjadi pertanyaan; “jika ketua DPR sudah
dilantik secara sah, apakah mungkin adanya DPR tandingan?” ini jelas merupakan asumsi yang salah,
mengutamakan ketamakan, dan kepentingan partai pribadi bukan berdasarkan
kerakyatan.
Tahukah anda? “Mosi tidak percaya”
pernah ditujukan pula pada saat akbar tandjung menjabat sebagai ketua DPR-RI
Kosa kata baru diperkenalkan dalam
politik indonesia di era reformasi: “mosi tidak percaya” istilah ini sebenarnya
beasal dari sistem politik parlementer untuk mendongkel dan mengganti perdana
menteri. Namun di Indonesia saat itu, istilah itu dipakai untuk menonaktifkan
akbar tandjung dari ketua DPR-RI.
Puluhan penandatanganan mosi tidak
percaya atas akbar tandjung sudah menyerahkan tuntutan secara resmi. Mereka berasal
dari berbagai partai politik, antara lain PDIP,PKB dan PAN. Seperti yang dilansir detik.com (30/10/2014)
kini mosi tidak percaya untuk menggulirkan ketua DPR-RI terulang kembali . “ KIH melakukan mosi tidak percaya terhadap
pimpinan DPR RI dan membentuk Pimpinan DPR tandingan yang diketuai oleh
politisi PDIP Pramono Anung. PKB pun menyatakan hal tersebut dilakukan karena
Pimpinan DPR Setya Novanto cs bersikap diktator.”
Very nice article, you may go there doraemon stand by watch and download to watch doraemon streaming atau mau trik internet gratis gratis telkomsel trik internet gratis gratis telkomsel terbaru, kamu juga dapat membaca dan mendownload buku Algoritma dan Pemrograman dalam Bahas Pascal dan C Karya Renaldi Munir, selain itu bisa juga membaca trik VPS gratis dari digital Ocean
BalasHapus