Bagaimana mensertifikatkan tanah girik?

Sebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Secara awam, tanah girik adalah istilah populer dari tanah-tanah yang belum bersertifikat. Walaupun itu berbentuk tanah bekas hak milik adat atau tanah-tanah hak lain (seperti Eigendom, Verponding, dll) yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha). Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat di lingkungan masyarakat sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.


Selain tanah bekas hak milik adat, masih terdapat beberapa jenis tanah lainnya, yaitu: tanah garapan, tanah verdedaal (milik tuan tanah), tanah hak sewa jaman belanda, serta tanah-tanah verponding lainnya. Berbeda dengan “Tanah Girik” yang merupakan tanah bekas hak milik adat, tanah-tanah hak barat seperti Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik, dll. Tanah-tanah hak barat tersebut seharus nya pada tahun 1960 pada saat lakukannya unifikasi Hukum Tanah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka seluruh tanah-tanah hak barat dan tanah adat dilakukan konversi secara serentak. Namun demikian, di lapangan masih banyak rakyat yang karena ketidak fahamannya, belum mengajukan permohonan konversi hak atas tanah yang dimilikinya. Untuk penjelasan tentang hak-hak barat tersebut bisa di baca di sini

Berhubung terdapat begitu banyaknya jenis hak atas tanah yang belum bersertifikat, dengan metode pendaftaran (pensertifikatan) yang berbeda-beda, maka perlu saya buat disclaimer di sini, bahwa dalam pembahasan kita kali ini adalah metode pendaftaran/pensertifikatan atas tanah girik yang merupakan tanah bekas hak milik adat. Karena dalam praktik jenis tanah hak inilah yang paling banyak terjadi di lapangan. Pensertifikatan untuk tanah-tanah jenis hak lainnya maupun permohonan konversi atas tanah-tanah hak barat akan saya bahas kemudian secara tersendiri. Insya Allah! :-)
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk tanah bekas hak milik adat dan tanah garapan, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa atas tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta riwayat pemilikan tanah dimaksud yang dilampirkan dengan surat RIWAYAT TANAH.
2. Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan

4. Penerbitan Gambar Situasi atau Surat Ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Atau dalam hal pada waktu proses pelaksanaan AJBnya dulu, BPHTB tersebut belum dibayarkan. Jika berasal dari tanah bekas hak milik adat, tidak ada biaya BPHTB tersebut.
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Pengumuman di Kantor Pertanahan dan Kantor Kelurahan/Kecamatan letak tanah setempat selama lebih kurang 2 bulan
8. Pengesahan pengumuman
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan sehubungan dengan hal ini adalah:
1. Berapa biaya yang diperlukan untuk mensertifikatkan tanah bekas hak milik adat tersebut?
Hal ini sangat variatif, tergantung dari 3 hal, yaitu: lokasi tanah, nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah dimaksud. Untuk itu bisa di konfirmasikan ke notaris ataupun kantor pertanahan setempat. Jika di lokasi sekitar anda ada program PRONA atau pendaftaran tanah secara sistematik secara serentak, ataupun program LARASITA, sebaiknya anda mengikuti. Karena itu merupakan program dari pemerintah, sehingga tentunya biaya akan menjadi jauh lebih ringan dan prosesnya akan menjadi lebih mudah dibandingkan jika anda mendaftarkan/mensertifikatkan tanah tersebut dengan inisiatif sendiri (baca: Pensertifikatan Tanah Secara Sporadik dan Baca juga: LARASITA)

2. Berapa lama prosesnya?
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak tertentu, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Namun, jika terjadi suatu kendala di lapangan, seperti pemekaran wilayah, tuntutan dari pihak yang merasa berhak, atau sengketa, proses tersebut bisa memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Bahkan hal-hal yang tidak berhubungan juga bisa menghambat proses tersebut, misalnya karena pergantian kepala kantor pertanahan, kesalahan penunjukan batas atau gambar atau human error lainnya, juga bisa menghambat proses tersebut di lapangan.
3. Siapakah yang berhak untuk mengajukan pendaftaran/pensertifikatan tersebut?
Tentu saja yang berhak adalah pemilik yang sah ataupun ahli waris yang sah dari tanah dimaksud ataupun kuasa dari mereka. Sehingga, jika kepemilikan tanah tersebut masih terdaftar atas nama nenek dari pihak yang akan mengajukan permohonan, harus diurus dulu surat-surat waris (keterangan waris) yang menunjukkan bahwa pemohon adalah ahli waris yang sah dari orang yang bersangkutan. Jika pemohon adalah pembeli akhir dari tanah dimaksud, maka pemohon harus membuktikannya dengan melampirkan asli akta jual beli tanah yang berkenaan.

4. Mengapa setelah terbit sertifikat tanahnya, asli akta jual beli dan asli surat-surat tidak dikembalikan ke kami?
Surat-surat tanah yang asli beserta akta jual beli tersebut digunakan sebagai bukti pendaftaran tanah, dan juga dasar penerbitan sertifikat tanah yang anda terima. Hal ini juga mencegah agar asli surat-surat tanah dan akta jual beli tersebut tidak beredar lagi di masyarakat untuk diperjual belikan. Sehingga tidak terjadi potensi konflik di kemudian hari.

artikel ini dikutip dari: " http://irmadevita.com/2012/bagaimana-cara-mensertifikatkan-tanah-girik " dengan judul " Bagaimana mensertifikatkan tanah girik? " Penulis; irma devita. semoga artikel ini dapat membantu menjawab pertanyaan anda terkait tentang bidang pertanahan.

8 Responses to "Bagaimana mensertifikatkan tanah girik?"

  1. [url=http://trustdrugsshop.com/clomid/]clomid online canada[/url] - clomid online prescription , http://trustdrugsshop.com/clomid/ buy clomid 25 mg

    BalasHapus
  2. over 18 ? check top [url=http://www.sextoysfun.net/Mens-Sex-Toys/Penis-Enlargers/Penis-Pumps?a=sextoysfunnet&cid=717]online sex toys[/url] online

    BalasHapus
  3. Hello! I simply would like to offer you a huge thumbs up for the excellent
    info you've got here on this post. I am coming back to your site for more soon.


    Look into my web-site: Errol

    BalasHapus
  4. Excellent blog right here! Also your site a lot up very fast!
    What web host are you the use of? Can I am getting your affiliate link for your host?
    I want my site loaded up as quickly as yours lol

    Feel free to surf to my blog: studio foto keluarga

    BalasHapus
  5. Thanks for sharing your thoughts about garcinia cambogia side effects.
    Regards

    BalasHapus
  6. Ft: Ok, so that you do must keep legs dry any time likely.サマンサタバサ バッグ 新作 [url=http://www.cvdinc.com/]サマンサタバサ バッグ アウトレット[/url] サマンサタバサ 財布,ケイトスペード アウトレット [url=http://www.vettoorantech.com/]ジャックスペード メンズ[/url] ジャックスペード 人気,Throughout quite a few (real) bush treks you might inevitably run into water crossings, marshes or bogs, unavoidably big devious puddles plus the very well timed hawaiian rain pour typically early on from the travel. サマンサタバサ バッグ 新作 サマンサタバサ 財布 新作 2013 サマンサタバサ バッグ,ケイトスペード バッグ 新作 ケイトスペード バッグ 新作 ケイトスペード 財布 新作 2013,There exists a incredible footwear obtainable in Borneo referred to as Motorola Kampung.サマンサタバサ バッグ 新作 http://www.cvdinc.com/ サマンサタバサ バッグ アウトレット,ジャックスペード メンズ www.vettoorantech.com ケイトスペード 財布 新作 2013, It is just a lightweight plastic shoe having rubberized sports raises for the single, consequently easy to dry up (being rubber) and they are purged out and about if they complete with h2o, some sort of dried out base is as very simple while altering clothes, an impressive minor invention cherished by nearly all local residences.

    BalasHapus
  7. Do you find a great deal of faulty English comments being left on your blog
    site? I review this a lot however don't see any type of,
    yet on my own blog I have been pounded with them given that Christmas time

    Feel free to surf to my blog post - Rosemarie

    BalasHapus
  8. Howdy juust wanted to give you a quick heads up and
    llet yoou know a few of the images aren't loading properly.
    I'm not sure why but I think its a linking issue.
    I've tried it in two different internet browsers and both show
    thee same results.

    Here is my weblog - complementary health therapies

    BalasHapus