Pemilu Presiden 9 Juli 2014 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan transisi pemerintahan secara demokratis. Oleh karena itu, penting bagi warga negara Indonesia untuk mengetahui tata cara pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar suara yang kamu berikan sah dan tidak sia-sia. Berikut ini Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
Pertama, pastikan dahulu kamu mendapat undangan resmi dari pelaksana pemilu dan nama kamu sudah terdaftar sah sebagai pemilih. Bagaimana kalau undangannya hilang/belum menerima/belum terdaftar? Kamu cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain.
Kedua, datang ke Tempat Pemungutan Suara sesuai tempat dan jadwal.
Ketiga, setelah mendapatkan Kertas Suara, masuk ke bilik suara dan Lakukan pencoblosan, ingat lho! dicoblos bukan dicontreng!
Keempat, setelah selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, masukkan kertas suara ke dalam kotak suara.
Kelima, sebelum pulang kamu harus memasukkan salah satu jari mu ke dalam tinta yang sudah disiapkan panitia, ini sebagai tanda bahwa kamu sudah memberikan hak suara.
Komisi Pemilihan Umum juga memberikan fasilitas kepada pemilih difabel. Untuk pemilih difabel yang ingin memberikan suara dan membawa pendamping, pendamping dipersilahkan mengisi surat pernyataan kerahasiaan di formulir C3. Sedangkan pemilih tuna netra difasilitasi dengan pemberian alat braile khusus
Rabu, 09 Juli 2014
0 Response to "5 tata cara pilpres 9 juli 2014"
Posting Komentar